Berkas Ryan Siap Dilimpahkan ke Kejari Depok
E Mei Amelia R - detikNews
"Sudah lengkap, mungkin minggu-minggu ini dilimpahkan," ujar salah satu kuasa hukum Ryan, Nyoman Rai kepada detikcom, Minggu (7/9/2008).
Sementara itu, Nyoman memastikan bahwa persidangan Ryan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu mengingat pengungkapan kasus ini berawal dari terkuaknya mutilasi yang dilakukan pria gay terhadap Heri Santoso di Depok Juli lalu.
"Kami sebagai kuasa hukum melihat dari TKP sudah jelas, Ryan akan dituntut di Kejaksaan Negeri Depok. Ini juga kan prestasinya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mutilasi. Kalau tidak terungkap itu, yang di Jombang juga tidak akan terungkap," ujarnya.
Menurutnya, masa penahanan Ryan sudah yang kedua, sudah memasuki 40 hari. Bisa dipastikan Ryan akan segera diadili.(mei/rdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar