Selasa, 08 Juli 2008

Pemsangan Strobo,Rotator,Sirine di kendaraan pribadi

Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder
Ramadhian Fadillah - detikcom
Jakarta - Hati-hati kalau berlaga ala Voorijder di jalan raya. Selain
petugas yang berkepentingan, menggunakan sirene maupun lampu rotator
dapat
ditilang. Priiit!

Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris
modifikasinya
dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan
keras-keras. Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya
sudah
seperti penguasa jalan saja.

Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana
dan
lalu lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran,
ambulans, mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas
dan
pengawal kepala negara atau pemerintah asing.

Demikian juga tentang penggunaan lampu rotator berdasarkan PP Nomor
44/1993 Pasal 66 menyatkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu, dinas
pemadam kebakaran, penanggulan bencana, ambulans, unit palang merah, dan
mobil jenazah.

Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh
dipasang pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil
derek
dan pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.

"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di
tempat," ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin
(7/7/2008).

Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi
kepentingan
umum masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung.

Tidak ada komentar: